Apakah yang dimaksud dengan Legal Due Diligence dan Legal Opinion?

Legal due diligence atau juga yang disebut dengan Uji kepatutan dari segi hukum adalah:
Kegiatan Pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan hukum terhadap suatu Perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan atau obyek transaksi.

Legal Opinion/ Pendapat Hukum:
Pendapat dari sudut pandang hukum terkait masalah hukum para pihak berdasarkan fakta-faktanya (dokumen) dengan dasar hukum yaitu aspek peraturan hukum yang berlaku yang mengatur tentang hal itu dan berlaku disuatu negara tertentu.

Komentar

Postingan Populer