CONTOH SURAT GUGATAN CERAI GUGAT
LAW OFFICE MARISA PANJAITAN SH

Perihal: Cerai Gugat
Kepada:
Yth.Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat
Perihal : Gugatan Cerai berserta nafkah anak dan hak asuh.

Dengan hormat
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-istri yang sah yang menikah pada hari senin tanggal 20 November 2000 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Nikah No.1130/112/XI/2000 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

2. Bahwa Penggugat dengan Tergugat selama pernikahan tinggal dijalan Moh.Taslim No.24 RT 02 Rw 10,Kelurahan Batu, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
3.Selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat telah hidup rukun dan harmonis sebagaimana layakanya suami istri dan telah dikaruniai 2  (dua) orang anak yaitu:
    1.Leonardo Davinci,Laki laki lahir di                  Jakarta pada tanggal 15 Mei 2002; dan
    2.Maduma, Perempuan, lahir di Jakarta            pada tanggal 21 Agustus 2004.
4.Bahwa sejak tahun 2010 pernikahan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai terjadi perselisihan yang terus menerus (syiqaq) bahkan hingga kini semakin memburuk yang kiranya sangat sulit untuk dirukunkan kembali dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
     1.Tergugat sudah tidak melaksanakan              tanggung jawabnya sebagai kepala                rumah tangga karena tidak menafkahi          Penggugat dan keluarga sebagaimana            mestinya.
 
     2. Tergugat kurang memberikan                         perhatian terhadap kebutuhan dan                 permasalahan yang terjadi dalam                   rumah tangga Penggugat dan Tergugat.

4.Puncak perselisihan terjadi sejak tahun 2011, dan berlangsung terus menerus sejak bulan Mei 2013 Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang dan sudah tidak ada hubungan suami istri lagi sampai dengan saat ini.

5.Bahwa mengingat selama ini Penggugatlah yang dengan kemampuan tarbiyyah-nya telah mampu mendidik,mengasuh,serta merawat anak, dan mengingat bahwa anak tersebut masih sangat membutuhkan pengasuhan dari ibunya,serta masih berada dibawah umur keadaan mana menurut hukum sesuai Pasal 156 Kompilasi hukum Islam, pengasuhan anak harus diserahkan kepada pihak ibu maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo agar terhadap anak tersebut yang bernama Leonardo Davinci,laki-laki,lahir di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2002 dan Maduma, Perempuan,lahir di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2004; berada dalam hak pengasuhan (hadhonah) Penggugat.

6.Bahwa mengingat anak tersebut masih membutuhkan biaya pendidikan,kesehatan dan lain sebagainya maka Penggugat meminta hak nafkah anak kepada Tergugat sebesar Rp 2000.000 (dua juta rupiah) untuk dua anak, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;

7.Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

8.Bahwa tujuan dari pernikahan adalah demi tercapainya keluarga sakinah mawaddah warahmah, mengingat hingga saat ini ternyata Tergugat tetap tidak mau berubah sementara keadaan rumah tangga semakin memburuk dan karenanya Penggugat sudah tidak sanggup mempertahankan rumah tangganya demgan Tergugat.

9.Bahwa terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

Berdasarkan alasan/dalil- dalil diatas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan agama Jakarta Barat untuk menetapkan Majelis Hakim,memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menjatuhkan talak satu ba'in Sughra Tegugat (Lodhy Gaol bin jeje sanger) terhadap Penggugat (Wani binti Amar saul)
3.Menetapkan anak yang bernama Leonardo Davinci ,laki-laki lahir di Jakarta, pada tanggal 15 Mei 2002 dan Maduma, perempuan,lahir di Jakarta pada tanggal 21 agustus 2004 berada dalam hak pengasuhan (hadhonah) PENGGUGAT;

4.Menetapkan nafkah anak sebesar Rp 2000.000 (dua juta rupiah ) perbulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan anak sampai anak tersebut mandiri;

5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama ditempat tinggal Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

6.Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)







Komentar

Postingan Populer