Contoh surat permohonan izin bercerai untuk seorang PNS
KANTOR PENGACARA
SIMAMORA, SH & PARTNERS
Jl. Baloi Center,Batam
_____________________________________________
Bekasi, 27 Desember 2016
Kepada Yth,
Kepala Badan sumber daya manusia perhubungan Jakarta
Perihal : Permohonan untuk izin bercerai atas nama Danu.
NIP : 2001678294
Dengan hormat,
Bersama ini kami, SIMAMORA, SH & MARISA PANJAITAN, SH, para advokat/pengacara, berkedudukan di Jalan Baloi Center kota Batam, berdasarkan surat kuasa tertanggal 4 november 2016 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Danu, lahir di Jakarta 7 februari 1981, agama islam, pendidikan Sarjana (strata satu), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, NIP (nomor induk pegawai) 2001678294, beralamat Jl. Kerja bakti, Jakarta Utara. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON------
Bahwa Pemohon dengan ini mengajukan permohonan kepada Kepala/pimpinan BSDM Perhubungan Jakarta, untuk memberikan "IZIN BERCERAI" terhadap istrinya yang bernama Dina binti sutrisno, lahir di Jakarta, 18 Maret 1982, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di perumahan Puri gading blok D6 no. 2 kel. Jati melati kec. Bekasi.
Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami-istri yang sah menurut hukum sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akte Nikah No. 426/002/III/2004.
Bahwa sehubungan Pemohon pekerjaannya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka bilamana hendak bercerai si Pemohon harus mengajukan izin perceraian kepada pimpinannya dimana Pemohon bekerja sebagai PNS, berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
2. SE BAKN No. 08/SE/1983 dan No. 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan pemerintah No. 45 Tahun 1990 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Bahwa adapun alasan Pemohon mengajukan izin perceraian terhadap Termohon, karena antara Pemohon dengan Termohon sebagai suami-isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Demikian permohonan izin perceraian ini kami sampaikan, kiranya dapat dikabulkan oleh Bapak Kepala/Pimpinan BSDM Perhubungan.
Hormat kami
Kuasa hukum,
1. Simamora, SH
2.Marisa Panjaitan, SH
SIMAMORA, SH & PARTNERS
Jl. Baloi Center,Batam
_____________________________________________
Bekasi, 27 Desember 2016
Kepada Yth,
Kepala Badan sumber daya manusia perhubungan Jakarta
Perihal : Permohonan untuk izin bercerai atas nama Danu.
NIP : 2001678294
Dengan hormat,
Bersama ini kami, SIMAMORA, SH & MARISA PANJAITAN, SH, para advokat/pengacara, berkedudukan di Jalan Baloi Center kota Batam, berdasarkan surat kuasa tertanggal 4 november 2016 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Danu, lahir di Jakarta 7 februari 1981, agama islam, pendidikan Sarjana (strata satu), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, NIP (nomor induk pegawai) 2001678294, beralamat Jl. Kerja bakti, Jakarta Utara. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON------
Bahwa Pemohon dengan ini mengajukan permohonan kepada Kepala/pimpinan BSDM Perhubungan Jakarta, untuk memberikan "IZIN BERCERAI" terhadap istrinya yang bernama Dina binti sutrisno, lahir di Jakarta, 18 Maret 1982, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di perumahan Puri gading blok D6 no. 2 kel. Jati melati kec. Bekasi.
Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami-istri yang sah menurut hukum sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akte Nikah No. 426/002/III/2004.
Bahwa sehubungan Pemohon pekerjaannya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka bilamana hendak bercerai si Pemohon harus mengajukan izin perceraian kepada pimpinannya dimana Pemohon bekerja sebagai PNS, berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
2. SE BAKN No. 08/SE/1983 dan No. 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan pemerintah No. 45 Tahun 1990 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Bahwa adapun alasan Pemohon mengajukan izin perceraian terhadap Termohon, karena antara Pemohon dengan Termohon sebagai suami-isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Demikian permohonan izin perceraian ini kami sampaikan, kiranya dapat dikabulkan oleh Bapak Kepala/Pimpinan BSDM Perhubungan.
Hormat kami
Kuasa hukum,
1. Simamora, SH
2.Marisa Panjaitan, SH
Komentar
Posting Komentar