Pendaftaran Surat Kuasa dan Surat Gugatan
Pada umumnya seorang Advokad jika ingin mengajukan tuntutan pada pihak Tergugat bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tempat kediaman domisil/tempat tinggal Tergugat. Dan mendaftarkan terlebih dahulu surat kuasa kepada Panitera umum dengan memberikan sejumlah syarat berkas-berkas yang harus dipenuhi yaitu fotokopi berita acara sumpah Advokad yang namanya masuk dalam surat kuasa sebanyak minimal 4 lembar,fotokopi kartu izin Advokad,fotokopi surat kuasa, lalu setelah surat kuasa diberikan tanda cap stempel pengadilan negeri maka untuk mendaftarkan surat gugatan mendaftarkannya ke bagian Panitera perdata dengan membawa surat kuasa yang sudah di cap stempel pengadilan tersebut dan fotokopi surat Gugatan minimal 4 lembar,jika surat Gugatan ada direktur yang mewakili perusahaan syaratnya harus memberikan fotokopi akta pendirian perusahaan atau perubahannya dari kantor notaris yang paling terbaru,setelah diberikan tanda tangan Panitera perdata maka Advokad yang mendaftar membawa paraf Panitera perdata tersebut ke bagian kasir diPengadilan negeri setelah dihitung jarak jauhnya transportasi biaya jurusita mengirimkan atau memanggil Tergugat,maka Advokad membayar SKUM (Surat Kuasa untuk membayar) atau tanda dp perkara di Pengadilan negeri seperti biaya hakim dan biaya pemanggilan dari juru sita melalui transfer BRI, biasanya kasir pengadilan negeri hanya memberikan kwitansi SKUM yang berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan ke Bank BRI, setelah biaya dibayarkan dari BRI maka lembaran fotokopi kwitansi SKUM dari BRI diberikan kembali ke kasir di pengadilan negeri barulah sang pendaftar menerima kwitansi SKUM untuk biaya mula mula perkara dari kasir dan surat Gugatan asli di cap stempel basah dari pengadilan negeri berupa tulisan nomor registrasi perkara.Setelah mendapatkan cap stempel basah dari pengadilan negeri berupa nomor registrasi perkara,maka pendaftaran surat kuasa dan surat Gugatan telah selesai. Setelah surat panggilan telah dikirimkan atau sudah ditanda tangani oleh Tergugat/kuasa hukumnya. Setelah itu Ketua Pengadilan akan memilih dan membentuk Majelis Hakim. Sekitar 2 atau 4 minggu kemudian Majelis Hakim menetapkan tanggal sidang.
Komentar
Posting Komentar