Pledoi Penasehat Hukum Dalam Perkara Pidana Terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Register perkara :PDM-XX/II/BKS/04/2012

Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kasih
                                                    14 April 2012

1. Identitas Terdakwa
Nama lengkap.         : Rizki Danu Bin Amir
Tempat lahir.            : Bekasi
Umur.                         :17 tahun.        
Jenis Kelamin           :Laki-laki
Kewarganegaraan.  :Indonesia
Tempat tinggal.        :Jl. Rawa semut                                                       kel.Margahayu                                                     kec. Bekasi Timur.
Agama.                       :Islam
Pekerjaan.                 :Tidak Bekerja
Pendidikan.               :STM

II. Dakwaan :
Di dakwa melakukan kejahatan :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

A. PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

       Kami selaku Penasehat Hukum untuk dan atas nama Terdakwa Rizki Danu Bin Amir dalam perkara pidana di Pengadilan negeri Bekasi dengan nomor register perkara pidana No. XX/Pid/B/2012/PN BKS terdiri atas nama Marisa Panjaitan,S.H., M.Nangling, S.H., yang semuanya adalah Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kasih yang beralamat di Jl.Nangka No.xy Jakarta

Kami sebagai Tim Penasehat Hukum mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum atas kesediaan waktunya untuk melakukan pemeriksaan Pengadilan pada peristiwa pidana ini pada sidang pengadilan anak, dan atas usaha Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Hingga sampailah kami pada pembacaan pledoi.

Dalam tuntutannya saudara Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada Terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Rizki Danu Bin Amir telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana Terdakwa Rizki Danu Bin Amir dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

B. FAKTA-FAKTA DI PERSIDANGAN
          Bahwa keterangan saksi-saksi telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dituangkan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu kami tidak akan menguraikan dengan panjang lebar keterangan para saksi. Adapun yang menjadi saksi adalah :
1. Stefanus Putra yang menjadi Korban
2. Maryanto adalah bapak korban
3. Yulianto adalah teman korban

C. Fakta persidangan

           Bahwa Terdakwa dalam perkelahian dengan para korban adalah sikap bela diri terhadap pukulan para korban yang mengarah kepada tubuh Terdakwa, dan Terdakwa melakukan itu dengan tidak sengaja. Maka perbuatan Terdakwa dapat dikatakan tidak bersalah karena menurut Terdakwa dia menangkis pukulan dari korban. Bahwa  sikap Terdakwa merupakan bela diri seorang diri dari pengeroyokan dua orang lalu selanjutnya Terdakwa di laporkan oleh para korban yang mengaku sebagai korban dengan menggunakan bukti visum pada pipi dan tangan kanan korban. Bahwa peristiwa ini tidak akan mungkin terjadi jika kedua orang yang mengaku sebagai korban melakukan pengeroyokan terlebih dahulu atau dengan kata lain para korban yang lebih dahulu memulai. Sedangkan Rizki Danu Bin Amir hanya menangkis pukulan yang disebut sebagai sikap bela diri.

Bahwa Terdakwa Rizki Danu Bin Amir berumur 17 tahun dan dinyatakan sebagai anak yang belum dewasa yaitu belum berumur 18 tahun seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 dalam UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan".

Bahwa sesuai dengan ketentuan UU RI No. 23 tahun 2002, Pasal 17 ayat (1a) " Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa". Maka Kami sebagai Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rizki Danu Bin Amir memohon kepada Majelis Hakim untuk menempatkan Terdakwa dipisahkan dari penjara pria dewasa di Bulak Kapal ke lembaga Penjara anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) sesuai dengan ketentuan pasal 85 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2012 yang menyatakan bahwa "Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)". Bahwa menurut Pasal 32 ayat (2) UU RI No
11 Tahun 2012 menyatakan bahwa "penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
A. Anak telah berumur 14 tahun atau lebih;
B. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih.



Komentar

Postingan Populer