Apakah yang dimaksud dengan Legal Due Diligence dan Legal Opinion? Legal due diligence atau juga yang disebut dengan Uji kepatutan dari segi hukum adalah: Kegiatan Pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan hukum terhadap suatu Perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan atau obyek transaksi. Legal Opinion/ Pendapat Hukum: Pendapat dari sudut pandang hukum terkait masalah hukum para pihak berdasarkan fakta-faktanya (dokumen) dengan dasar hukum yaitu aspek peraturan hukum yang berlaku yang mengatur tentang hal itu dan berlaku disuatu negara tertentu.
Cari Blog Ini
KANTOR PENGACARA M P SH & Partners
Postingan
Unggulan
Postingan Terbaru
Pledoi Penasehat Hukum Dalam Perkara Pidana Terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Register perkara :PDM-XX/II/BKS/04/2012
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Contoh Surat Permohonan Pencabutan Gugatan dalam Perkara No. xx/PDT.G/PN.BTM
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Pembiayaan Dengan Penyedia Barang
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Negosiasi Kontrak, Teknik perancangan kontrak, dan review kontrak bagi Legal Officer
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Materi yang harus diketahui oleh pelamar lowongan kerja sebagai Legal Officer
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya